BANDUNG, SEATIZENS.id – Kementerian Perindustrian (Kemenperin) mengungkapkan, ada 9.000 unit iPhone 16 yang masuk ke Indonesia antara Agustus dan Oktober 2024.
Masuknya iPhone 16 tersebut menjadi sorotan karena Kemenperin belum mengeluarkan sertifikat Tingkat Komponen Dalam Negeri (TKDN) untuk produk ponsel terbaru dari Apple tersebut.
Juru Bicara Kemenperin, Febri Hendri Antoni Arif, menjelaskan, 9.000 unit iPhone 16 yang masuk ke Indonesia tersebut adalah barang bawaan penumpang yang telah membayar pajak.
Meskipun ponsel-ponsel ini masuk secara legal, Febri menekankan bahwa statusnya menjadi ilegal jika diperjualbelikan di Indonesia.
“Kemenperin mempersilakan masyarakat untuk melaporkan pihak-pihak yang memperjualbelikan produk ponsel tersebut yang berasal dari bawaan penumpang,” kata Febri melalui keterangan tertulisnya, Minggu (27/10/2024).
Kemenprin Batasi Impor Produk Telepon
Febri juga mengungkapkan, Kemenperin berkomitmen untuk mengendalikan impor produk telepon seluler guna mendorong investasi dan inovasi produk elektronik dalam negeri.
Hal ini sangat penting, mengingat pasar domestik Indonesia yang besar dengan lebih dari 354 juta ponsel aktif, melebihi jumlah penduduk.
Ia juga menekankan,iPhone 16 yang masuk ke Indonesia sebagai barang bawaan penumpang, awak, atau melalui pos, tidak boleh diperjualbelikan dan hanya diperuntukkan bagi pemakaian pribadi.
“Seri iPhone 16 yang masuk ke Indonesia dengan dibawa penumpang dan membayar pajak merupakan barang bawaan yang tidak boleh diperjualbelikan,” ujarnya.
Sebagai barang pos dan telekomunikasi, iPhone 16 dapat masuk ke Indonesia melalui Direktorat Jenderal Bea dan Cukai sesuai dengan pasal 35 Peraturan Pemerintah Nomor 46 Tahun 2021.
Namun, setiap penumpang hanya diperbolehkan membawa maksimal dua unit. Aturan ini juga menyatakan bahwa barang bawaan dan barang yang dikirim melalui penyelenggara pos untuk keperluan pribadi tidak dikenakan kewajiban standar teknis, termasuk TKDN sebesar 35 persen.
Sementara itu, alat telekomunikasi yang diimpor oleh produsen dan importir terdaftar wajib memiliki sertifikat standar teknis, dan wewenang untuk pendaftaran IMEI ada di Kemenperin.
BACA JUGA: Robotaxi Tesla Siap Jadi Terobosan Layanan Berbagi Tumpangan di AS
Menurut Febri, perangkat iPhone 16 yang diimpor oleh importir terdaftar belum bisa dipasarkan di dalam negeri karena PT Apple Indonesia belum memenuhi komitmen investasi yang diperlukan untuk mendapatkan sertifikasi TKDN.
Sertifikat TKDN Apple
Sebelumnya, Menteri Perindustrian Agus Gumiwang Kartasasmita menjelaskan , Apple harus mengurus sertifikat TKDN sebagai syarat dalam proses importasi produk telekomunikasi.
Meskipun Apple sebelumnya telah mendapatkan izin untuk menjual produk-produknya di Indonesia, masa berlaku sertifikat TKDN yang dimiliki telah habis.
Untuk memperpanjang sertifikat tersebut, Apple harus merealisasikan sisa komitmen investasinya sebesar Rp240 miliar dari total komitmen Rp ,71 triliun.
Agus menjanjikan, setelah Apple merealisasikan sisa investasi Rp240 miliar tersebut, Kemenperin akan segera memberikan izin untuk penjualan iPhone 16 di Indonesia.
Ini menunjukkan komitmen Kemenperin dalam mendorong investasi di sektor teknologi sekaligus melindungi pasar domestik dari produk yang tidak memenuhi standar yang ditetapkan.
(Mars)