SEATIZENS.ID – Pada tanggal 11 Desember, Majelis Umum PBB (UNGA) mengambil langkah penting dengan mengadopsi resolusi yang meminta gencatan senjata segera dan permanen di Gaza. Resolusi ini juga menuntut pembebasan para sandera yang ditawan selama konflik. Dengan dukungan 185 suara, resolusi ini mencerminkan keinginan global untuk mengakhiri kekerasan dan memfasilitasi akses bantuan kemanusiaan bagi warga sipil yang terjebak dalam krisis.
Resolusi yang diajukan oleh perwakilan Palestina di PBB ini menekankan perlunya akses tanpa hambatan untuk layanan penting dan bantuan kemanusiaan bagi warga sipil di Gaza. Dalam konteks saat ini, di mana banyak warga sipil mengalami kesulitan dalam mendapatkan kebutuhan dasar, resolusi ini menjadi sangat penting.
Selain itu, resolusi ini mengingatkan semua pihak untuk mematuhi hukum humaniter internasional. Hal ini termasuk perlindungan bagi warga sipil, terutama wanita dan anak-anak, serta mereka yang tidak terlibat dalam konflik. Resolusi juga menekankan pentingnya membebaskan semua orang yang ditahan secara sewenang-wenang dan jenazah yang ada.
Tanggapan Global
Dukungan yang luas terhadap resolusi ini, dengan 185 suara mendukung, menunjukkan bahwa banyak negara di dunia menginginkan solusi damai untuk krisis di Gaza. Namun, terdapat juga perbedaan pendapat, dengan sembilan negara menolak resolusi ini dan 13 lainnya abstain. Perbedaan suara ini mencerminkan kompleksitas situasi politik dan diplomatik yang melingkupi konflik Israel-Palestina.
Resolusi ini juga menyoroti pentingnya mekanisme pertanggungjawaban atas pelanggaran yang dilakukan selama konflik. Majelis Umum meminta Sekretaris Jenderal PBB, Antonio Guterres, untuk memberikan usulan guna memajukan akuntabilitas terhadap pelanggaran yang terjadi. Ini menunjukkan komitmen PBB untuk memastikan bahwa pelanggaran hukum humaniter tidak berjalan tanpa sanksi.
Komitmen terhadap Solusi Dua Negara
Melalui resolusi ini, Majelis Umum menegaskan kembali komitmennya terhadap solusi dua negara sebagai jalan keluar dari konflik yang berkepanjangan. Resolusi tersebut menyerukan penyatuan Gaza dan Tepi Barat di bawah Otoritas Palestina dan menolak segala upaya yang bertujuan untuk mengubah demografi atau teritorial di Gaza.
Resolusi tersebut juga mengharuskan agar semua pihak melaksanakan ketentuan Resolusi Dewan Keamanan 2735 (2024) mengenai gencatan senjata tanpa syarat dan tanpa penundaan. Selain itu, Sekretaris Jenderal diminta untuk menyampaikan laporan pelaksanaan resolusi ini kepada Majelis Umum dalam waktu 60 hari sejak diadopsi. Langkah-langkah ini bertujuan untuk memastikan bahwa tindakan nyata dapat diambil untuk mengatasi situasi di Gaza.
BACA JUGA: PBB Serukan Gencatan Senjata di Gaza, Peringati Setahun Konflik
Adopsi resolusi oleh Majelis Umum PBB merupakan langkah signifikan dalam upaya memperjuangkan perdamaian dan keamanan di Gaza. Dengan fokus pada gencatan senjata dan akses bantuan kemanusiaan, resolusi ini mencerminkan keinginan internasional untuk mengakhiri kekerasan dan memberikan perlindungan bagi warga sipil. Sementara tantangan tetap ada, harapan akan kemajuan menuju solusi damai semakin diperkuat oleh langkah-langkah yang diambil oleh komunitas internasional dalam mendukung rakyat Palestina.
(Mars)