BANDUNG, SEATIZENS – Saksi dalam kasus dugaan korupsi pengelolaan komoditas timah, Erfan Putra Anugrah, memberikan kesaksian di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Jakarta pada Kamis (17/10). Dia mengungkapkan bahwa terdakwa, Harvey Moeis, membeli mobil mewah jenis Porsche 911 Speedster Cabrio senilai Rp13,18 miliar di tempatnya bekerja.
Rincian Pembelian Mobil
Erfan, yang menjabat Sales Manager di PT Euroauto Trans Pratama Surabaya pada tahun 2020, menjelaskan bahwa pembelian mobil tersebut terjadi pada tahun yang sama. Ia menjelaskan bahwa mobil ini merupakan edisi terbatas. “Di dunia, hanya ada 1.948 mobil. Di Indonesia, setahu saya kurang dari lima mobil,” ucapnya. Meskipun belum pernah bertemu langsung, Erfan mengetahui pembelian mobil itu dari manajemen.
Metode Pembayaran

Menurut Erfan, Harvey melakukan pembayaran melalui transfer bertahap sebanyak lima kali. Pembayaran dilakukan dengan rincian sebagai berikut:
- Rp2 miliar pada 12 Mei 2020
- Rp2 miliar pada 17 Juni 2020
- Rp2 miliar pada 4 Agustus 2020
- Rp3,63 miliar pada 2 September 2020
- Rp3,54 miliar pada 2 September 2020
“Total ini sudah termasuk bea masuk dan pajak pertambahan nilai (PPN) untuk surat tanda nomor kendaraan (STNK),” tambahnya.
Status STNK dan BPKB
Mobil tersebut kemudian dikirim dengan truk gandeng dari Surabaya ke rumah Harvey di The Pakubuwono House, Jakarta. Namun, Erfan melanjutkan bahwa hingga saat ini, STNK dan buku kepemilikan kendaraan (BPKB) belum diproses. Hal ini mengarah pada dugaan bahwa Porsche itu mungkin hanya dijadikan koleksi oleh Harvey.
Latar Belakang Kasus Korupsi
Kesaksian Erfan terdengar dalam rangkaian pemeriksaan kasus dugaan korupsi pengelolaan perdagangan komoditas timah di PT Timah dari tahun 2015 hingga 2022. Kasus ini juga menyeret nama-nama lainnya sebagai terdakwa. Terdakwa tersebut termasuk Suparta, Direktur Utama PT Refined Bangka Tin (RBT), dan Reza Andriansyah, Direktur Pengembangan Usaha PT RBT.
Tuntutan Hukum

Harvey Moeis didakwa menerima uang senilai Rp420 miliar bersama Helena Lim, Manajer PT Quantum Skyline Exchange (QSE). Sementara itu, Suparta didakwa menerima aliran dana sebesar Rp4,57 triliun. Kasus ini diperkirakan telah merugikan keuangan negara sebesar Rp300 triliun. Keduanya juga didakwa melakukan tindak pidana pencucian uang (TPPU).
Harvey diduga menggunakan uang hasil korupsi untuk kepentingan pribadinya, termasuk membeli mobil mewah. Mereka terancam pidana berdasarkan Pasal 2 ayat (1) atau Pasal 3 juncto Pasal 18 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. Undang-undang tersebut telah diubah oleh Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001, serta Pasal 3 atau Pasal 4 UU Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Baca juga : Prabowo Subianto Tegaskan Pentingnya Integritas kepada Calon Menteri di Pembekalan
Reza tidak menerima aliran dana dari kasus tersebut, namun ia terlibat dan menyetujui perbuatan korupsi itu. Dia didakwa dengan pasal yang sama.
Kasus ini terus menjadi sorotan publik. Diharapkan, proses hukum ini dapat mengungkap praktik korupsi yang merugikan negara.
(Firyal Trinidad)