BANDUNG, SEATIZENS – Presiden Joko Widodo telah menandatangani Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 121 Tahun 2024. Peraturan ini mengatur jaminan pemeliharaan kesehatan bagi menteri negara setelah mereka menyelesaikan masa jabatan. Dengan demikian, mantan menteri akan terus menerima dukungan kesehatan.
Berdasarkan salinan yang ada di laman resmi Sekretariat Negara mantan menteri yang telah menyelesaikan tugas kabinet akan mendapatkan jaminan pemeliharaan kesehatan yang berkelanjutan. Selain itu, Sekretaris Kabinet juga mendapatkan ketentuan yang sama setelah menyelesaikan tugasnya.
Cakupan untuk Keluarga
:strip_icc():format(webp)/kly-media-production/medias/2946835/original/087294800_1571799165-20191023-Jokowi-Kenalkan-Menteri-4.jpg)
Menariknya, jaminan pemeliharaan kesehatan tidak hanya berlaku untuk mantan menteri. Jaminan ini juga berlaku untuk pasangan sah mereka yang terdaftar dalam administrasi kementerian. Selanjutnya, penyelenggaraan jaminan kesehatan ini akan dilakukan melalui mekanisme asuransi. Mekanisme ini mengutamakan kontrol kualitas dan pengelolaan biaya.
Layanan kesehatan yang tersedia berdasarkan peraturan ini meliputi layanan promotif, preventif, kuratif, rehabilitatif, dan/atau paliatif. Layanan ini akan diberikan berdasarkan indikasi medis yang sesuai dengan usia dan/atau masa tugas, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan yang berlaku.
Khususnya, terdapat dua kategori manfaat:
- Menteri di Bawah 60 Tahun: Menteri atau Sekretaris Kabinet yang menyelesaikan tugas dan berusia di bawah 60 tahun akan mendapatkan jaminan pemeliharaan kesehatan selama dua kali masa jabatan, beserta jaminan untuk pasangan mereka.
- Menteri Berusia 60 Tahun ke Atas: Jika mereka berusia 60 tahun atau lebih saat menyelesaikan tugasnya, maka mereka dan pasangan sah akan mendapatkan jaminan seumur hidup.
Pelaksanaan dan Pembiayaan
Selanjutnya, layanan kesehatan akan dilaksanakan di fasilitas kesehatan milik pemerintah atau badan usaha milik negara. Program ini akan dikelola oleh lembaga yang ditunjuk untuk mengawasi jaminan kesehatan bagi berbagai pejabat pemerintah. Ini termasuk anggota DPR, DPD, dan pejabat tertentu lainnya.
Di samping itu, premi jaminan pemeliharaan kesehatan akan dibayarkan oleh pemerintah pusat. Pembayaran ini dilakukan dalam satu kali pembayaran dan bersumber dari anggaran pendapatan dan belanja negara (APBN).
Namun, penting untuk dicatat bahwa jaminan pemeliharaan kesehatan tidak akan diberikan kepada menteri yang telah menyelesaikan tugas tetapi mendapat hukuman pidana dari putusan pengadilan yang memiliki kekuatan hukum tetap. Bagi menteri yang mengundurkan diri setelah ditetapkan sebagai tersangka, jaminan kesehatan akan ditunda hingga ada keputusan hukum yang final.
Lebih lanjut, jaminan kesehatan juga tidak diberikan kepada menteri yang mengundurkan diri akibat putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap. Jika seorang menteri yang telah menyelesaikan tugas meninggal dunia, jaminan akan diberikan kepada janda atau duda mereka, sesuai ketentuan yang berlaku.
Baca juga : Cara memulai bisnis Online dengan modal kecil
Akhirnya, Peraturan Presiden ini telah ditandatangani oleh Presiden Joko Widodo pada 15 Oktober 2024 di Jakarta. Selain itu, peraturan ini diumumkan oleh Menteri Sekretaris Negara, Pratikno, pada tanggal yang sama. Peraturan ini berlaku efektif segera setelah diundangkan.
( Firyal Trinidad)