Polda Sumsel Tangani Kasus Penganiayaan Dokter Koas di Palembang

Polda Sumsel Tangani Kasus Penganiayaan Dokter Koas di Palembang

SEATIZENS.id – Kepolisian Daerah Sumatera Selatan (Polda Sumsel) sedang menangani kasus dugaan penganiayaan terhadap seorang dokter koas yang terjadi di sebuah kafe di Kota Palembang.

Kejadian ini menjadi perhatian publik setelah video insiden tersebut viral di media sosial pada Kamis, 12 Desember 2024.

Proses Penanganan oleh Polda Sumsel

Kabid Humas Polda Sumsel, Kombes Pol Sunarto, mengonfirmasi bahwa laporan terkait kasus ini telah diterima pada Kamis malam. Ia menjelaskan bahwa terlapor saat ini berada di Subdit 3 Unit 5 Jatanras Polda Sumsel untuk pemeriksaan lebih lanjut.

“Korban, yang diketahui masih menjalani masa koas, sedang mendapatkan perawatan di rumah sakit. Kami akan memberikan informasi lebih lanjut setelah pemeriksaan selesai,” ujar Sunarto pada Jumat (13/12).

BACA JUGA: Budi Arie Setiadi Apresiasi Penangkapan Terkait Judi Online oleh Polisi

Terlapor Didampingi Kuasa Hukum

Terlapor, yang diidentifikasi berinisial Ly, mendatangi Subdit 3 Unit 5 Polda Sumsel bersama kuasa hukumnya, Titis Rachmawati. Titis menjelaskan bahwa ia mewakili kliennya, yang juga melibatkan pihak ibu dari Ly dan sopirnya, berinisial D, dalam kasus ini.

“Kami hadir untuk meluruskan informasi yang simpang siur di media sosial. Klien kami akan bekerja sama dalam proses hukum yang berjalan,” ujar Titis.

Kejadian Viral di Media Sosial

Kasus ini mencuat setelah video penganiayaan terhadap korban, yang diketahui seorang pria dokter koas, tersebar luas di media sosial. Dalam video tersebut, terlihat korban menjadi sasaran tindak kekerasan di lokasi kejadian.

Hingga kini, pihak kepolisian masih mendalami fakta-fakta terkait insiden ini dan berkomitmen untuk mengusut tuntas perkara tersebut.

Sementara itu, publik menanti perkembangan lebih lanjut terkait motif dan kronologi kejadian yang melibatkan terlapor.

(Mars)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *