BANDUNG, SEATIZENS. id – Pengamat hukum dan pegiat antikorupsi, Hardjuno Wiwoho, mengungkapkan, penemuan uang hampir Rp1 triliun milik mantan pejabat Mahkamah Agung (MA) seharusnya menjadi momentum bagi Indonesia untuk melakukan reformasi hukum yang lebih mendalam.
Hardjuno menyatakan, dengan adanya penemuan uang Rp1 triliun milik mantan pejabat Mahkamah Agung, semakin menegaskan akan pentingnya perubahan bukan hanya dalam pengetatan regulasi, tetapi juga dalam pengawasan yang lebih efektif untuk mendeteksi praktik korupsi secara lebih dini.
“Kita butuh reformasi yang tidak hanya memperketat aturan, tetapi juga mekanisme pengawasan yang memungkinkan setiap praktik korupsi terdeteksi lebih dini. Transparansi menjadi kebutuhan utama,” tegas Hardjuno melalui keterangan tertulisnya di Jakarta, Senin (28/10/2024).
Ia mengusulkan agar ada pengetatan dalam pengawasan aset dan harta pejabat peradilan serta meningkatkan transparansi dalam pengelolaan kasus, terutama pada tahap kasasi yang sering melibatkan pejabat tinggi peradilan.
Menurutnya, kasus ini mengungkap celah besar dalam sistem hukum yang seharusnya menjadi benteng terakhir keadilan di Indonesia.
Hardjuno juga menyerukan agar Kejaksaan Agung dan lembaga penegak hukum lainnya berani mengambil langkah progresif dalam menegakkan hukum terhadap pejabat tinggi peradilan yang terlibat dalam kasus ini.
Ia menekankan bahwa kasus ini harus menjadi peringatan keras bahwa tidak ada yang kebal hukum, termasuk mereka yang seharusnya menegakkan hukum.
“Jika kita tidak bertindak tegas sekarang, maka kepercayaan publik terhadap peradilan akan runtuh,” ungkapnya.
BACA JUGA: Presiden Prabowo : Judi Online ancaman serius !
Meskipun mengapresiasi keberhasilan Kejagung dalam mengungkap kasus ini, Hardjuno mengingatkan bahwa ini baru permulaan.
“Reformasi hukum harus terus diperjuangkan dan penegak hukum di semua level perlu diingatkan untuk tidak bermain-main dengan keadilan,” katanya.
Kejagung Sita Uang Tunai
Sebelumnya, penyidik Jampidsus Kejagung menyita uang tunai hampir Rp1 triliun dari mantan pejabat MA berinisial ZR (Zarof Ricar), yang menjadi tersangka dalam kasus dugaan suap dalam kasasi terdakwa Ronald Tannur.
Penggeledahan di dua lokasi, yaitu rumah ZR di Senayan, Jakarta, dan Hotel Le Meridien di Bali, berhasil mengungkap barang bukti berupa uang tunai dari berbagai mata uang, termasuk Rp5,72 miliar, 74,49 juta dolar Singapura, 1,89 juta dolar AS, serta 51 kilogram logam mulia emas senilai Rp75 miliar.
ZR mengaku bahwa uang-uang tersebut berasal dari perannya sebagai makelar pengurusan perkara di MA dari tahun 2012 hingga 2022.
(Mars)