BANDUNG, SEATIZENS.id – Otoritas Israel meloloskan undang-undang yang secara resmi melarang Badan PBB untuk Pengungsi Palestina (UNRWA) beroperasi di Gaza, Senin (29/10/24) kemarin.
Langkah ini diperkirakan akan memiliki dampak signifikan terhadap pekerjaan UNRWA di Gaza, terutama dalam konteks krisis kemanusiaan yang sedang berlangsung.
Dalam pemungutan suara yang diadakan di Knesset, 92 dari 120 anggota menyetujui larangan UNRWA di Gaza ini, sementara hanya 10 anggota yang menolak.
Undang-undang baru ini dijadwalkan berlaku dalam waktu 90 hari dan akan menghentikan semua aktivitas UNRWA di wilayah kedaulatan Israel, termasuk penghentian operasi di Yerusalem Timur, yang kewenangannya akan diserahkan kepada otoritas Israel.
Menurut laporan oleh harian Israel, Yedioth Ahronoth, undang-undang ini mencakup larangan bagi UNRWA untuk mengelola institusi atau memberikan layanan di dalam negara tersebut.
Selain itu, lembaga tersebut juga akan kehilangan status diplomatik dan kekebalan yang telah dinikmati sejak 1967.
BACA JUGA: Afrika Selatan Serahkan Bukti Forensik ke ICJ Terkait Genosida Israel di Palestina
Kekhawatiran Internasional
Meskipun undang-undang ini didukung secara luas di kalangan anggota Knesset, terdapat kekhawatiran bahwa penerapan undang-undang ini akan mengakibatkan hilangnya layanan kemanusiaan bagi banyak pengungsi Palestina.
Sejumlah menteri luar negeri dari negara-negara seperti Kanada, Prancis, dan Inggris telah mengeluarkan pernyataan bersama yang mendesak Israel untuk menghentikan langkah ini, mengingat situasi kemanusiaan yang kritis di Gaza.
Pejabat senior Kementerian Luar Negeri Israel sebelumnya telah memperingatkan bahwa jika undang-undang ini disahkan, keanggotaan Israel di PBB mungkin terancam karena dianggap melanggar Piagam PBB yang menjamin hak bantuan kemanusiaan.
Alasan di Balik Larangan
Pemerintah Israel menuduh staf UNRWA terlibat dalam serangan lintas batas yang dilakukan oleh Hamas pada 7 Oktober 2023.
Mereka juga mengklaim bahwa program pendidikan UNRWA “mempromosikan terorisme dan kebencian”.
Namun, UNRWA membantah tuduhan tersebut dan menegaskan bahwa mereka tetap netral, dengan fokus utama pada dukungan bagi para pengungsi.
Dengan disahkannya undang-undang ini, UNRWA akan menghadapi tantangan besar dalam melanjutkan operasionalnya, meninggalkan banyak pengungsi Palestina tanpa akses pada layanan yang sangat dibutuhkan.
Dengan latar belakang ketegangan yang meningkat di wilayah tersebut, langkah selanjutnya dari pemerintah Israel akan menjadi perhatian utama dunia internasional.
(Mars)