Gugatan Perdata Habib Rizieq Shihab dan Tuntutan Rp 5.246 Triliun terhadap Presiden Joko Widodo

Habib Rizieq Shihab

BANDUNG, SEATIZENS – Dilansir dari Detik.com Habib Rizieq Shihab (HRS) bersama enam orang lainnya mengajukan gugatan perdata kepada Presiden Joko Widodo. Dalam salah satu petitumnya, pihak penggugat menuntut Presiden Jokowi untuk membayar ganti rugi sebesar Rp 5.246,75 triliun. Nilai ganti rugi yang fantastis ini dihasilkan dari kalkulasi dugaan kerugian yang timbul akibat utang luar negeri Indonesia selama masa jabatan Presiden Jokowi.

“Kalkulasi itu didasarkan pada hutang luar negeri Indonesia sejak Jokowi menjabat, yang diduga menimbulkan kerugian sebesar itu,” jelas Aziz Yanuar, pengacara HRS, saat dihubungi pada Jumat (4/10/2024).

Gugatan Terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat

Profil Joko Widodo, dari "Tukang" Mebel Jadi Presiden Ke-7 RI Halaman all -  Kompas.com

Gugatan yang diajukan oleh HRS dan timnya terdaftar di Pengadilan Negeri Jakarta Pusat pada 30 September 2024 dengan nomor perkara 661/Pdt.G/2024/PN Jkt.Pst. Dalam gugatan tersebut, Jokowi diklaim telah melakukan pelanggaran kewenangan yang menyebabkan kerugian bagi negara.

Aziz Yanuar menjelaskan bahwa latar belakang gugatan tersebut terkait dengan dugaan penyalahgunaan kewenangan oleh Presiden Jokowi. “Gugatan ini terkait dengan dugaan kebohongan yang menggunakan instrumen ketatanegaraan,” ujar Aziz.

Penggugat dan Petitum Gugatan

Dukung Habib Rizieq, Tokoh Umat Islam se-Cianjur Rapatkan Barisan - Jawa Pos

Gugatan perdata tersebut diajukan oleh tujuh orang, termasuk beberapa tokoh terkenal. Selain HRS, Munarman juga terdaftar sebagai salah satu penggugat. Berikut nama-nama lengkap penggugat:

  1. Habib Rizieq Shihab
  2. Mayjen TNI (Purn) Soenarko
  3. Eko Santjojo
  4. Edy Mulyadi
  5. M Mursalim R
  6. Marwan Batubara
  7. Munarman

Dalam gugatan tersebut, para penggugat meminta agar Presiden Joko Widodo:

  1. Menerima dan mengabulkan gugatan para penggugat untuk seluruhnya.
  2. Menyatakan bahwa Presiden Joko Widodo telah melakukan perbuatan melawan hukum.
  3. Menghukum Presiden Jokowi untuk membayar ganti rugi materiil sebesar Rp 5.246,75 triliun yang akan disetorkan ke kas negara.

Tanggapan Istana

Menanggapi gugatan ini, Staf Khusus Presiden Bidang Hukum, Dini Purwono, menyatakan bahwa gugatan ke pengadilan merupakan hak setiap warga negara. Namun, ia mengingatkan bahwa setiap upaya hukum harus dilakukan dengan serius dan bertanggung jawab.

“Tentu merupakan hak bagi setiap warga negara untuk mengajukan upaya hukum. Namun, setiap upaya hukum sebaiknya dilakukan dengan serius dan bertanggung jawab. Setiap orang yang mengajukan suatu dalil wajib membuktikannya. Prinsip hukum ini harus selalu diutamakan. Jangan sampai upaya hukum yang disediakan konstitusi digunakan secara semena-mena untuk mencari sensasi atau tujuan provokasi,” kata Dini.

Sikap Pemerintah terhadap Gugatan

Dini juga menyebutkan bahwa pemerintahan Jokowi selama 10 tahun ini tidak lepas dari berbagai kelebihan dan kekurangan. Penilaian akhir terkait hal ini diserahkan kepada masyarakat. Namun, ia enggan memberikan tanggapan lebih lanjut terkait gugatan tersebut dan menyatakan bahwa pihak Istana akan menunggu proses hukum di pengadilan.

“Istana tidak dapat memberikan tanggapan lebih jauh karena gugatan ini sudah dilayangkan ke Pengadilan Negeri. Kita akan menunggu perkembangan proses hukum agar lebih jelas, apakah gugatan ini memiliki dasar yang kuat atau tidak,” tutup Dini.

Dengan gugatan besar ini, masyarakat menantikan bagaimana proses hukum akan berjalan dan apakah tuntutan ganti rugi sebesar Rp 5.246,75 triliun tersebut akan diterima atau tidak oleh pengadilan.

(Firyal Trinidad/)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *