BANDUNG, SEATIZENS – Kepala Pusat Penerangan (Kapuspen) Mabes TNI, Mayjen TNI Kristomei Sianturi, menyampaikan bahwa kapal induk Amerika Serikat USS Nimitz diperbolehkan melintas di Selat Malaka. Hal ini dilakukan berdasarkan hak transit sesuai ketentuan internasional.
Dalam siaran pers resmi Mabes TNI yang diterima di Jakarta, pada Jumat, Mayjen TNI Kristomei menjelaskan bahwa menurut Konvensi Hukum Laut Internasional (UNCLOS) 1982, kapal asing, termasuk kapal perang, memiliki hak untuk melintas. Mereka tidak perlu meminta izin dari negara pantai.
Ia menambahkan bahwa keberadaan kapal induk AS tersebut sebenarnya tidak perlu membuat masyarakat khawatir. Meski demikian, TNI akan tetap mengawasi pergerakan kapal tersebut. Hal ini penting agar tidak mengganggu aktivitas masyarakat dan menjaga kedaulatan negara.
Kapal Asing Melintas Selama Mematuhi Aturan Internasional

“Kapals asing, termasuk kapal perang, diperbolehkan melintas di wilayah laut Indonesia selama mereka mematuhi aturan pelayaran internasional,” tegas Kapuspen Mabes TNI. Selain itu, kapal tersebut harus tidak membahayakan keamanan wilayah.
Baca juga : Kamu Gen Z ? Ini 7 Skill Wajib Gen Z untuk Bersaing di Era Digital
Sebelumnya, sebuah video beredar di media sosial. Video itu menunjukkan kapal induk AS melintasi perairan Aceh. Video tersebut pun menjadi viral dan memicu berbagai reaksi dari masyarakat.
(Firyal Trinidad)