Restrukturisasi Kementerian Keuangan Era Prabowo, Menuju Stabilitas Ekonomi

Restrukturisasi Kementerian Keuangan Indonesia di Era Prabowo dengan penambahan Ditjen baru dan penghapusan BKF

SEATIZENS.id Presiden Prabowo Subianto melakukan perubahan besar pada struktur Kementerian Keuangan dengan menghapus Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dan menambahkan dua direktorat jenderal baru.

Artikel ini mengupas alasan di balik keputusan tersebut dan dampaknya terhadap kebijakan fiskal dan stabilitas keuangan di Indonesia.

Kebijakan restrukturisasi Kementerian Keuangan menjadi salah satu langkah Presiden Prabowo untuk memperkuat institusi fiskal di Indonesia.

Keputusan ini dilakukan melalui penghapusan Badan Kebijakan Fiskal (BKF) dan penambahan dua direktorat jenderal baru, yaitu Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal serta Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan.

Melalui restrukturisasi ini, Presiden Prabowo berharap peran Kementerian Keuangan (Kemenkeu) dalam menyusun kebijakan fiskal dan mengawasi stabilitas keuangan bisa semakin optimal.

Perubahan Struktural Kementerian Keuangan

Perubahan struktural yang diumumkan Menteri Keuangan, Sri Mulyani, menjadi sorotan publik karena memengaruhi struktur dan fungsi dasar Kemenkeu.

Melalui Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 158 Tahun 2024, BKF yang selama ini menjadi unit penting dalam pembuatan kebijakan fiskal dihapus dan dialihkan fungsinya ke direktorat jenderal baru.

Kebijakan ini bertujuan untuk menyesuaikan nomenklatur dan fungsi kelembagaan sesuai arahan Kemenpan RB, yang menilai bahwa struktur badan seharusnya tidak memiliki otoritas dalam pembuatan kebijakan langsung.

Penghapusan Badan Kebijakan Fiskal (BKF)

Badan Kebijakan Fiskal (BKF) sebelumnya memiliki peran besar dalam merumuskan kebijakan fiskal di Indonesia.

Namun, menurut penjelasan Menkeu Sri Mulyani, keputusan penghapusan BKF didasari oleh evaluasi Menpan RB yang menyatakan bahwa fungsi badan tidak tepat untuk kegiatan pembuatan kebijakan.

Dengan demikian, BKF dialihkan menjadi Direktorat Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal, yang memiliki tugas dan fungsi sama, namun lebih relevan dengan nomenklatur yang baru.

BACA JUGA: Presiden Prabowo Subianto Resmi Hapus Utang Macet UMKM Sektor Pertanian dan Perikanan

Sri Mulyani dan Peran Kepala BKF

Setelah perubahan ini, Kepala BKF Febrio Kacaribu dipastikan tetap menjadi bagian dari Kementerian Keuangan sebagai Direktur Jenderal Strategi Ekonomi dan Fiskal.

Langkah ini sekaligus menegaskan bahwa meskipun terjadi perubahan pada struktur kelembagaan, peran dan tanggung jawab utama dalam penyusunan kebijakan fiskal tidak berubah signifikan.

Febrio tetap memegang kendali dalam penyusunan strategi ekonomi yang berfokus pada pertumbuhan fiskal dan stabilitas ekonomi nasional.

Pembentukan Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan

Di samping perubahan pada BKF, Kemenkeu juga membentuk Direktorat Jenderal Stabilitas dan Pengembangan Sektor Keuangan.

Ditjen baru ini diharapkan memperkuat peran Kemenkeu sebagai lembaga sekretariat bagi Komite Stabilitas Sistem Keuangan (KSSK).

Dalam perannya sebagai sekretariat KSSK, Kemenkeu memerlukan otoritas dan koordinasi lebih besar dalam menjaga stabilitas sistem keuangan.

Ditjen ini juga memiliki fokus pada sektor keuangan internasional, yang semakin penting dalam menghadapi ketidakpastian ekonomi global.

Dasar Hukum Perubahan

Perubahan struktural ini ditegaskan dalam Perpres Nomor 158 Tahun 2024, yang ditandatangani oleh Presiden Prabowo pada 5 November 2024.

Perpres ini menjadi dasar hukum yang memandu Kemenkeu dalam mengimplementasikan perubahan organisasi yang lebih responsif dan fleksibel terhadap dinamika ekonomi.

Dengan struktur baru ini, Kemenkeu diharapkan mampu lebih tanggap dalam menghadapi perubahan ekonomi domestik dan global yang kompleks.

Pembagian Tugas Baru Tiga Wakil Menteri Kemenkeu

Restrukturisasi juga berdampak pada pembagian kerja ketiga Wakil Menteri Kemenkeu yang kini menggunakan pendekatan matriks dan prinsip principal untuk memastikan mereka berperan maksimal dalam berbagai sektor.

Dengan pendekatan matriks ini, meskipun setiap wakil menteri memiliki tanggung jawab utama, mereka tetap memberikan dukungan kepada seluruh kementerian/lembaga (K/L) yang memerlukan koordinasi dengan Kemenkeu. Hal ini memberikan fleksibilitas dalam menjawab kebutuhan lintas sektor.

Kemenkeu Langsung Berkoordinasi dengan Presiden

Salah satu perubahan signifikan lainnya adalah status Kemenkeu yang tidak lagi berada di bawah koordinasi Menko Perekonomian, melainkan langsung di bawah Presiden. Keputusan ini menunjukkan peran penting Kemenkeu

(Mars)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *