BANDUNG, SEATIZENS – Pengadilan Negeri (PN) Solo, Jawa Tengah, secara resmi mengabulkan eksepsi yang diajukan Presiden Joko Widodo (Jokowi). Gugatan tersebut dilayangkan oleh Muhammad Taufiq terkait dugaan ijazah palsu. Gugatan ini berasal dari kelompok bernama Ijazah Palsu Usaha Gakpunya Malu (TIPU UGM). Sidang berlangsung secara daring pada Kamis, 10 Juli 2025. Majelis hakim memutuskan bahwa pengadilan negeri tidak berwenang mengadili perkara ini.
Dalam sidang dengan nomor perkara 99/Pdt.G/2025/PN Skt, majelis hakim yang diketuai Putu Gede Hariadi menyatakan menerima eksepsi kompetensi absolut dari para tergugat. Mereka adalah Presiden Jokowi, KPU Solo, SMA Negeri 6 Surakarta, dan UGM Yogyakarta. Kuasa hukum Jokowi, YB Irpan, menyampaikan bahwa majelis hakim mengabulkan eksepsi dari tergugat kedua, ketiga, dan keempat. Menurut mereka, pengadilan negeri tidak memiliki kewenangan untuk mengadili kasus ini.
Dampak Putusan dan Langkah Selanjutnya

Selain itu, hakim memerintahkan penggugat untuk membayar biaya perkara sebesar Rp 506.000. Dengan keputusan ini, sidang terkait tudingan ijazah palsu tidak akan dilanjutkan ke pemeriksaan pokok perkara di tingkat PN Solo. Irpan menambahkan, bahwa perkara ini secara resmi berakhir. Penggugat masih memiliki kesempatan mengajukan banding ke Pengadilan Tinggi. Jika banding dikabulkan dan putusan sela dibatalkan, maka PN Solo dapat melanjutkan proses pemeriksaan utama.
Baca juga : DPR setujui tambahan anggaran Rp 63,7 Triliun untuk Polri di tahun 2026
Gugatan awal menuduh bahwa ijazah yang digunakan Jokowi untuk pencalonan presiden adalah palsu. Namun, tergugat berpendapat bahwa masalah ini termasuk dalam ranah hukum pidana atau Tata Usaha Negara (PTUN). Oleh karena itu, mereka menyatakan bahwa pengadilan negeri tidak berwenang mengadili perkara ini secara perdata. Mereka juga menegaskan bahwa tuduhan tersebut harus diselesaikan melalui jalur pidana atau PTUN, bukan melalui pengadilan negeri.
Keputusan ini menegaskan bahwa isu ijazah palsu lebih tepat diselesaikan melalui jalur pidana atau PTUN. Dengan demikian, perkara ini dihentikan di tingkat PN Solo. Penggugat masih bisa mengajukan banding ke pengadilan yang lebih tinggi jika tidak puas dengan putusan ini.
(Seatizens)