BANDUNG, SEATIZENS – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengumumkan bahwa penggunaan jet pribadi oleh Kaesang Pangarep, putra Presiden Joko Widodo, untuk perjalanan ke Amerika Serikat tidak tergolong gratifikasi. Menurut Wakil Ketua KPK, Nurul Ghufron, alasan utama adalah karena Kaesang bukan penyelenggara negara. Selain itu, ia juga telah hidup terpisah dari orangtuanya.
“Yang bersangkutan bukan penyelenggara negara dan sudah terpisah dari orangtuanya,” ungkap Ghufron di Gedung Merah Putih, Kuningan, Jakarta, pada Jumat (1/11/2024). KPK mengambil keputusan ini setelah menganalisis laporan penggunaan jet pribadi yang disampaikan Kaesang pada September lalu.
Ghufron menambahkan bahwa kasus serupa juga pernah terjadi. Individu non-penyelenggara negara yang melaporkan hadiah sebelumnya tidak dianggap sebagai gratifikasi. “Sebagai contoh, seorang Pengajar swasta pernah menerima hadiah dari wali murid setelah kenaikan kelas, dan kami memutuskan itu tidak termasuk gratifikasi,” jelasnya.

Kaesang mengunjungi KPK pada Selasa (17/9/2024) untuk mengklarifikasi perjalanan ke Amerika Serikat. Ia menekankan bahwa kehadirannya adalah inisiatif pribadi sebagai warga negara yang baik, bukan undangan dari KPK. “Saya bukan penyelenggara negara dan datang ke sini tanpa undangan, tetapi ini adalah inisiatif saya sendiri,” tambahnya.
Baca juga : Kualifikasi Tanpa Asnawi, Garuda Tancap Gas dengan Skuad Baru
Ia juga menjelaskan bahwa perjalanannya ke Amerika Serikat dilakukan dengan menumpang pesawat milik sahabatnya. Namun, Kaesang tidak memberikan rincian lebih lanjut mengenai fasilitas jet pribadi tersebut. “Saya hanya mengklarifikasi perjalanan saya pada tanggal 18 Agustus yang lalu dengan menumpang pesawat teman saya,” tutupnya.
(Firyal Trinidad)