BANDUNG, SEATIZENS.id – Mantan Menteri Perdagangan, Thomas Trikasih Lembong atau yang dikenal sebagai Tom Lembong, terancam hukuman seumur hidup usai ditetapkan sebagai tersangka kasus dugaan korupsi terkait kebijakan impor gula.
Berdasarkan penyelidikan yang dilakukan oleh Kejaksaan Agung (Kejagung), Tom Lembong diduga telah menyalahgunakan kewenangannya sebagai Mendag dalam mengatur kebijakan impor gula pada periode 2015-2016.
Tom Lembong dijerat dengan sejumlah pasal yang memberatkannya, termasuk Pasal 2 ayat 1 atau Pasal 3 juncto Pasal 18 UU No. 20 Tahun 2001 serta Pasal 55 KUHP, yang mengatur sanksi berat bagi tindak pidana korupsi.
Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus, Abdul Qohar, menyampaikan, Tom Lembong telah resmi ditahan di Rumah Tahanan (Rutan) Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan untuk 20 hari ke depan guna menjalani proses pemeriksaan lebih lanjut.
“Terhadap kedua tersangka dilakukan penahanan Rutan selama 20 hari ke depan. Untuk tersangka TTL di Rutan Salemba cabang Kejaksaan Negeri Jakarta Selatan,” ujarnya dalam konferensi pers, di Jakarta, Selasa (29/10/2024).
Berdasarkan UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, ancaman hukuman yang menanti Tom Lembong mencapai hukuman penjara seumur hidup jika terbukti bersalah.
Kasus ini berawal dari dugaan penyelewengan kebijakan yang dilakukan oleh Tom Lembong dalam menerbitkan izin impor gula kristal mentah (GKM), yang kemudian diolah menjadi gula kristal putih (GKP).
BACA JUGA: PTDH Rudy Soik Terkait Mafia BBM Bakal Dilaporkan ke Presiden Prabowo
Kebijakan ini awalnya bertujuan untuk menjaga ketersediaan stok gula dan menstabilkan harga di pasaran. Namun, Kejagung menduga bahwa Lembong memberikan persetujuan impor kepada pihak-pihak swasta yang tidak berwenang, melanggar aturan yang ditetapkan dalam keputusan bersama Menteri Perdagangan dan Menteri Perindustrian Nomor 257 Tahun 2014.
Kewenangan Impor
Aturan tersebut menetapkan bahwa hanya Badan Usaha Milik Negara (BUMN) yang memiliki kewenangan melakukan impor gula kristal putih untuk memenuhi kebutuhan konsumsi nasional.
Namun, dalam pelaksanaannya, izin impor diduga diberikan kepada beberapa perusahaan swasta, yang berpotensi menimbulkan kerugian bagi negara dan menyebabkan adanya ketimpangan dalam tata kelola impor gula.
Dalam penyelidikan ini, Kejagung menerapkan beberapa pasal yang relevan untuk menjerat Tom Lembong.
Salah satunya adalah Pasal 3 UU No. 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang menyatakan bahwa tindakan yang menyalahgunakan wewenang dan melanggar hukum dapat dikenakan hukuman penjara hingga seumur hidup. Hal ini diperkuat dengan Pasal 55 KUHP yang memungkinkan penerapan sanksi tambahan bagi mereka yang terbukti turut serta atau bekerja sama dalam tindak pidana tersebut.
(Mars)