Kementerian Ketenagakerjaan Resmi Larang Diskriminasi Batas Usia dalam Proses Rekrutmen Tenaga Kerja

Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi mengeluarkan kebijakan yang melarang syarat batas usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja.

BANDUNG, SEATIZENS –Kementerian Ketenagakerjaan (Kemnaker) resmi mengeluarkan kebijakan yang melarang syarat batas usia dalam proses rekrutmen tenaga kerja. Kebijakan ini tertuang dalam Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan Nomor M/6/HK.04/V/2025 tentang Larangan Diskriminasi dalam Rekrutmen. Langkah ini diambil untuk memastikan proses perekrutan lebih adil, objektif, dan bebas dari praktik diskriminasi. Dengan kebijakan ini, diharapkan hak semua pelamar kerja terlindungi secara lebih baik.

Yassierli, Menteri Ketenagakerjaan, menjelaskan bahwa masih banyak ditemukan praktik diskriminasi saat proses perekrutan. Biasanya, pelamar dinilai berdasarkan usia, penampilan, atau status pernikahan mereka. Oleh karena itu, kebijakan ini dibuat untuk memperkuat prinsip non-diskriminasi. Selain itu, kebijakan ini juga memberikan panduan agar rekrutmen dilakukan secara objektif dan adil.

Dalam surat edaran tersebut, disebutkan bahwa syarat usia hanya boleh digunakan jika memang benar-benar diperlukan. Contohnya adalah pekerjaan yang secara nyata membutuhkan kemampuan tertentu yang berkaitan langsung dengan usia. Akan tetapi, syarat ini harus diterapkan tanpa mengurangi peluang pelamar dari berbagai usia, termasuk penyandang disabilitas. Dengan demikian, semua orang memiliki kesempatan yang sama dalam mendapatkan pekerjaan.

Implementasi dan Penyebaran Kebijakan

Surat edaran ini akan disampaikan kepada gubernur di seluruh Indonesia. Mereka kemudian akan menginstruksikan Bupati, Walikota, dan pemangku kepentingan lainnya di daerah. Tujuannya agar kebijakan ini dilaksanakan secara nasional dan merata. Yassierli menegaskan bahwa pemberi kerja dilarang melakukan diskriminasi, apapun bentuknya, dalam proses penerimaan tenaga kerja. Dengan demikian, diharapkan proses rekrutmen menjadi lebih transparan dan adil.

Selain menerbitkan kebijakan langsung, Kemnaker juga tengah mempersiapkan langkah jangka panjang. Salah satunya adalah merevisi Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 tentang Ketenagakerjaan. Saat ini, Kemnaker sedang melakukan kajian mendalam untuk memastikan perubahan ini dapat dilakukan secara efektif.

Selain revisi UU, Kemnaker juga akan menyusun aturan turunan. Aturan ini akan menjadi dasar hukum baru dalam proses rekrutmen tenaga kerja. Dengan langkah ini, diharapkan perlindungan terhadap hak pelamar dari diskriminasi usia akan semakin kuat dan berkelanjutan.

Harapan dan Dampak Kebijakan

Dengan adanya kebijakan ini, proses rekrutmen di Indonesia diharapkan menjadi lebih adil dan terbuka. Pelamar kerja akan merasa lebih percaya diri karena peluang mereka tidak akan hilang karena faktor usia yang tidak relevan. Selain itu, langkah ini juga menunjukkan komitmen pemerintah untuk menciptakan iklim ketenagakerjaan yang lebih inklusif.

BACA JUGA : Tensions Rise Again in Southeast Asia: Armed Clash Erupts at Thailand-Cambodia Border

Akhirnya, kebijakan ini menjadi sinyal bahwa pemerintah serius dalam mengurangi diskriminasi di dunia kerja. Di masa depan, diharapkan angka praktik diskriminatif menurun dan kualitas perekrutan tenaga kerja meningkat. Dengan demikian, Indonesia dapat memiliki pasar tenaga kerja yang lebih manusiawi, ramah, dan berkeadilan.

(Firyal Trinidad)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *