SEATIZENS.id – Penyidik Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) Kejaksaan Agung (Kejagung) memeriksa Lisa Rahmat (LR), pengacara dari Ronald Tannur, sebagai saksi dalam kasus dugaan pemufakatan jahat tindak pidana korupsi terkait penanganan perkara kliennya.
Lisa diperiksa sebagai saksi atas nama tersangka Zarof Ricar (ZR), mantan Kepala Balitbang Diklat Kumdil Mahkamah Agung.
Selain Lisa Rahmat, penyidik juga memanggil salah satu stafnya yang berinisial SC sebagai saksi.
Pemeriksaan ini bertujuan untuk memperkuat bukti dan melengkapi pemberkasan dalam perkara pemufakatan jahat tersebut.
Rincian Dugaan Pemufakatan Jahat
Direktur Penyidikan Jampidsus Kejaksaan Agung, Abdul Qohar, menjelaskan bahwa dugaan pemufakatan jahat tersebut melibatkan Lisa Rahmat bersama Zarof Ricar.
Lisa diduga meminta Zarof untuk berupaya agar hakim agung di Mahkamah Agung menyatakan Ronald Tannur tidak bersalah dalam putusan kasasi. Sebagai imbalannya,
Lisa menjanjikan uang sebesar Rp5 miliar untuk tiga hakim agung yang berinisial S, A, dan S, sementara Zarof dijanjikan imbalan sebesar Rp1 miliar atas jasanya.
Meskipun demikian, menurut Abdul Qohar, uang tersebut belum diberikan oleh Zarof kepada para hakim yang disebut.
Zarof juga mengaku pernah menemui salah satu hakim agung, tetapi klaim ini masih dalam proses pendalaman oleh pihak penyidik.
BACA JUGA: Peningkatan Transaksi Judi Online di Indonesia Capai Rp283 Triliun di Tahun 2024
Pasal-Pasal yang Disangkakan
Dalam kasus ini, Zarof Ricar dikenakan Pasal 5 ayat (1) juncto Pasal 15 jo. Pasal 18 serta Pasal 12B jo Pasal 18 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2021. Lisa Rahmat juga dijerat dengan Pasal 5 ayat (1) jo. Pasal 15 jo. Pasal 18 dalam UU yang sama.
(Mars)