Seorang Ayah tega menjual anaknya seharga Rp 15 Juta, Uangnya dipake Judi Online

Seorang ayah menjual anaknya

BANDUNG, SEATIZENS – Seorang ayah berinisial RA (36) di tangkap oleh pihak kepolisian karena menjual anaknya yang berusia 11 bulan dengan harga Rp 15 juta. Penangkapan tersebut dilakukan setelah RA mengaku melakukan tindakan tersebut untuk memenuhi kebutuhan ekonomi akibat kecanduan judi online.

“Seorang Ayah kandung ini mengaku menjual anaknya karena alasan ekonomi, sementara sang ibu bekerja di Kalimantan,” ungkap Kasat Reskrim Polres Metro Tangerang Kota, Kompol David Yunior Kanitero, dalam keterangan persnya, Senin (7/10/2024), melansir dari Kompas.com.

Penangkapan Pelaku dan Pengakuan RA Menjual Anaknya

Menurut penjelasan dari pihak kepolisian, RA memang sudah berniat untuk menjual bayinya setelah kondisi keuangannya semakin memburuk. Selain RA, dua orang lainnya, HK (32) dan MON (30), yang terduga sebagai pembeli bayi tersebut, juga turut diamankan oleh pihak kepolisian.

Proses perdagangan bayi ini bermula ketika RA melihat unggahan di media sosial Facebook yang diposting oleh HK dan MON, yang menyatakan sedang mencari anak balita untuk diadopsi. Tertarik dengan tawaran tersebut, RA pun segera menghubungi mereka dan menyusun rencana untuk melakukan transaksi.

Proses Transaksi Jual-Beli Bayi

Ayah di Tangerang Jual Bayi Rp15 Juta untuk Judi Online, Istri Banting  Tulang di Kalimantan -

Pertemuan antara RA dan kedua tersangka berlangsung di pinggir kali Cisadane, Sukasari, Kota Tangerang. RA membawa bayinya dengan alasan ingin mengunjungi saudara di Tangerang, dan bayi tersebut sebelumnya dititipkan kepada ibu mertuanya. Sesampainya di lokasi pertemuan, RA menyerahkan bayi itu kepada HK dan MON, serta menerima uang tunai sebesar Rp 15 juta.

Sesampainya kembali di Jakarta, istri RA, yang berinisial RD, mulai curiga dan menanyakan keberadaan anak mereka. RA awalnya beralasan bahwa bayi tersebut sedang berada di Tangerang, namun setelah terus didesak oleh RD, akhirnya RA mengaku telah menjual anaknya sejak 20 Agustus 2024.

Merasa marah dan kecewa dengan perbuatan suaminya, RD kemudian melaporkan kejadian tersebut ke Polres Metro Tangerang Kota. Polisi segera bertindak dan menangkap RA pada Selasa (1/10/2024), disusul penangkapan terhadap HK dan MON pada Kamis (3/10/2024).

BACA JUGA : Israel Kills Hamas Commander and His Famil

“HK dan MON ditangkap pada Kamis, 3 Oktober 2024, sekitar pukul 22:30 WIB, setelah sebelumnya RA ditahan pada Selasa, 1 Oktober 2024, terkait tindak pidana perdagangan anak,” jelas Kompol David.

Ketiga pelaku kini menghadapi ancaman hukuman penjara hingga 15 tahun berdasarkan Undang-Undang No 35 Tahun 2014 tentang Perlindungan Anak, yang merupakan perubahan atas Undang-Undang No 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak.

(Firyal Trinidad/Mars)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *