SEATIZENS.id – Kementerian Imigrasi dan Pemasyarakatan (Imipas) memberikan remisi khusus (RK) dalam rangka Natal 2024 kepada 15.807 narapidana di seluruh Indonesia. Sebanyak 15.691 narapidana memperoleh pengurangan sebagian masa pidana (RK I), sementara 116 narapidana lainnya langsung bebas (RK II).
Menteri Imipas Agus Andrianto, dalam keterangan resminya di Jakarta, Rabu (25/12), menyampaikan bahwa pemberian remisi juga diberikan kepada anak binaan. Sebanyak 169 anak binaan mendapatkan pengurangan masa pidana (PMP), dengan rincian 166 anak menerima pengurangan sebagian (PMP I) dan tiga anak langsung bebas (PMP II).
“Total penerima remisi khusus dan pengurangan masa pidana Natal tahun ini mencapai 15.976 orang. Ini merupakan apresiasi bagi mereka yang telah menunjukkan perilaku baik dan aktif dalam program pembinaan,” kata Agus.
Pembinaan Sebagai Tujuan Utama
Menteri Agus menjelaskan bahwa sistem pemasyarakatan di Indonesia mengedepankan pembinaan, bukan semata-mata sebagai bentuk balas dendam atas tindak pidana yang dilakukan narapidana.
“Pemidanaan harus mampu membawa warga binaan untuk bertaubat, sadar atas kesalahan, dan menjadi pribadi yang lebih baik saat kembali ke masyarakat,” ujarnya.
Menurut Agus, pemberian remisi ini juga bertujuan menurunkan tingkat risiko para narapidana dan anak binaan, sekaligus menjadi motivasi untuk tetap produktif selama masa pembinaan.
Provinsi Sumatera Utara mencatat jumlah penerima remisi Natal terbanyak, yakni 3.196 narapidana. Disusul Nusa Tenggara Timur dengan 1.894 narapidana dan Papua sebanyak 1.447 narapidana.
Sementara itu, anak binaan penerima pengurangan masa pidana terbanyak berasal dari Sumatera Utara dan Papua Barat, masing-masing sebanyak 23 orang. Papua juga mencatat jumlah tinggi dengan 20 anak binaan.
Dasar Hukum
Pemberian remisi dilakukan berdasarkan regulasi yang berlaku, termasuk Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2022 tentang Pemasyarakatan, Peraturan Pemerintah Nomor 32 Tahun 1999 beserta perubahannya, serta Keputusan Presiden Nomor 174 Tahun 1999 tentang Remisi.
Menteri Agus juga memberikan apresiasi kepada petugas pemasyarakatan, pemerintah daerah, dan pihak-pihak terkait atas dedikasi mereka dalam mendukung pembinaan narapidana dan anak binaan.
“Saya berharap pembinaan yang telah diterima warga binaan dapat meningkatkan kapasitas mereka sebagai sumber daya manusia yang potensial. Saat kembali ke masyarakat, mereka diharapkan mampu memberikan manfaat dan menjadi bagian dari perubahan yang positif,” tutup Agus.
(Mars)