SEATIZENS.id – Ketua Dewan Komisioner Otoritas Jasa Keuangan (OJK), Mahendra Siregar, dan Menteri Komunikasi dan Digital (Menkomdigi), Meutya Hafid, menggelar pertemuan untuk membahas upaya penanganan masalah Judi Online secara menyeluruh.
Dalam pertemuan itu, Menkomdigi dan OJK bersepakat untuk memperkuat regulasi yang dapat menanggulangi judi online seiring perkembangan teknologi yang pesat.
Kolaborasi ini bertujuan menciptakan ekosistem keuangan digital yang lebih aman, stabil, dan tepercaya, khususnya dalam memberantas Judi daring yang kian meresahkan.
Salah satu langkah konkret yang sudah diterapkan oleh Kemenkomdigi dan OJK bersama pihak perbankan adalah pemblokiran ribuan rekening bank yang terindikasi terlibat dalam aktivitas judi online.
“Di antaranya, sudah dilakukan pemblokiran terhadap 10.000 rekening bank yang terafiliasi dengan aktivitas judi online,” ungkap Menkomdigi Meutya Hafid di Jakarta, Kamis (14/11/2024).
Selain pemblokiran rekening, Meutya menjelaskan bahwa pemerintah juga terus mengembangkan layanan cekrekening.id.
Ke depannya, platform ini akan bekerja sama dengan Pusat Anti Scam yang digagas oleh OJK, sehingga masyarakat bisa lebih mudah mendeteksi rekening yang terindikasi terkait kejahatan digital.
“Kami juga ingin meningkatkan literasi digital masyarakat agar dapat memilah mana rekening yang aman dan mana yang memiliki potensi risiko,” kata Meutya.
Siapkan Pusat Anti Scam
Mahendra Siregar juga menuturkan, Pusat Anti Scam saat ini tengah dalam tahap finalisasi. Ia berharap, pusat ini dapat segera beroperasi untuk memberikan perlindungan lebih baik kepada masyarakat terhadap ancaman keuangan digital yang semakin kompleks.
Dengan adanya pusat ini, pemerintah berencana memantau semua aktivitas rekening yang mencurigakan. Jika ada indikasi keuangan ilegal, tindakan pemblokiran akan segera dilakukan.
“Ini adalah langkah konkret dari Kominfo dan OJK untuk memastikan masyarakat tidak tergoda bermain judi online. Apabila ditemukan indikasi, kami akan tegas memblokirnya. Kami akan mengirimkan data-data tersebut, dan OJK akan bertindak jika terbukti ada aktivitas keuangan yang ilegal,” lanjut Meutya.
BACA JUGA: Peningkatan Transaksi Judi Online di Indonesia Capai Rp283 Triliun di Tahun 2024
Selain itu, Menkomdigi juga mengimbau agar platform media sosial seperti Meta, TikTok, X (Twitter), dan Instagram turut berkontribusi dalam memerangi judi online di Indonesia.
Menurut Meutya, media sosial memiliki peran besar dalam penyebaran aktivitas ilegal ini.
“Kami meminta mereka mengambil peran untuk membantu Indonesia melawan judi online. Mereka harus berkontribusi, karena mereka juga meraup keuntungan dari besarnya pasar pengguna media sosial di Indonesia,” ujar Meutya.
Meutya Hafid berharap para platform digital akan lebih proaktif dalam membantu pemerintah mengatasi penyakit ini yang telah meresahkan masyarakat.
“Ini bukan hanya keinginan pemerintah, tetapi juga keinginan seluruh rakyat Indonesia,” pungkasnya.
(Mars)