SEATIZENS.id – Komisi III DPR RI meminta penjelasan lebih lanjut mengenai kasus yang menjerat mantan Menteri Perdagangan, Tom Lembong, sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana korupsi terkait kegiatan impor gula.
Permintaan penjelasan tersebut disampaikan dalam rapat kerja antara Komisi III DPR RI dan Kejaksaan Agung (Kejagung) RI yang berlangsung di Kompleks Parlemen, Jakarta, pada Rabu.
Wakil Ketua Komisi III DPR RI, Rano Al Fath, menekankan bahwa kasus Tom Lembong saat ini cukup menyita perhatian publik, terutama setelah penetapan Lembong sebagai tersangka.
Menurutnya, banyak pihak yang merasa bahwa kasus tersebut masih belum jelas, dan ada ketidakpastian mengenai aliran dana yang dianggap berasal dari tindak pidana tersebut.
Kejaksaan Agung sebelumnya telah menyatakan bahwa hingga saat ini tidak ada bukti yang mengarah pada penerimaan dana oleh Tom Lembong. Namun, hal ini justru menambah keraguan publik tentang kebenaran kasus tersebut.
“Ini harus dijelaskan. Ini momentum bagi Kejagung untuk memberikan penjelasan yang jelas,” ujar Rano saat membuka rapat kerja tersebut. Ia juga menambahkan bahwa kejadian ini menjadi salah satu kasus yang harus diulas lebih dalam, terutama terkait perkembangan lebih lanjut yang mungkin terjadi seiring berjalannya penyelidikan.
Lebih lanjut, Rano juga meminta Kejaksaan Agung untuk memberikan gambaran mengenai program kerja mereka untuk lima tahun ke depan, serta mekanisme evaluasi dalam pembinaan karier di institusi tersebut.
BACA JUGA: Tom Lembong Diperiksa 10 Jam Terkait Dugaan Korupsi Impor Gula
Hal ini penting untuk memastikan bahwa sistem di Kejaksaan Agung berjalan dengan transparansi, adil, dan memberikan penghargaan kepada mereka yang berprestasi, sekaligus memberikan sanksi yang sesuai bagi mereka yang dianggap tidak berprestasi.
Kasus yang menimpa Tom Lembong berawal pada tahun 2015, saat Indonesia diduga mengalami surplus gula. Pada waktu itu, disepakati dalam rapat koordinasi antarkementerian bahwa tidak ada kebutuhan impor gula.
Namun, meskipun keputusan tersebut telah disepakati, Tom Lembong yang menjabat sebagai Menteri Perdagangan saat itu tetap memberikan izin untuk impor gula kristal mentah kepada PT AP, yang akhirnya memicu penyelidikan oleh Kejaksaan Agung.
Kejaksaan Agung, melalui Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Abdul Qodar, menjelaskan bahwa langkah Tom Lembong yang mengeluarkan izin impor gula meskipun ada kesepakatan sebelumnya untuk tidak melakukan impor, menjadi salah satu alasan utama dalam penyelidikan ini.
Meskipun begitu, sejauh ini belum ditemukan bukti yang menunjukkan bahwa Tom Lembong menerima aliran dana hasil dari tindakan tersebut.
Kasus ini kini menjadi sorotan publik yang semakin tajam, mengingat besarnya posisi yang dimiliki Tom Lembong sebagai mantan menteri di pemerintahan.
Komisi III DPR RI berharap Kejaksaan Agung bisa memberikan penjelasan yang lebih transparan mengenai status kasus ini, agar publik tidak terjebak dalam ketidakpastian dan informasi yang simpang siur.
Sementara itu, Kejaksaan Agung juga akan terus melanjutkan penyelidikan untuk memastikan apakah ada tindak pidana yang melibatkan pihak-pihak terkait dalam impor gula tersebut.
(Mars)