BANDUNG, SEATIZENS – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Metro Depok baru-baru ini menangkap lima orang yang diduga terlibat dalam pemasaran website perjudian online. Penangkapan ini dilakukan di dua lokasi berbeda di kawasan Sukmajaya, Depok. Kapolres Metro Depok, Kombes Polisi Arya Perdana, menjelaskan bahwa langkah ini merupakan upaya tegas pihak kepolisian untuk memberantas praktik perjudian yang melanggar hukum.
Identitas Para Tersangka
Kelima pelaku yang ditangkap adalah CP (22), TZHN (20), MK (21), R (21), dan HIR (20). Menurut Arya, masing-masing tersangka memiliki peran spesifik dalam sindikat perjudian online ini. Penangkapan ini menunjukkan keseriusan pihak kepolisian dalam menanggulangi masalah perjudian yang semakin meresahkan masyarakat.

“TZ bertindak sebagai bandar dan pemegang situs tautan (link), sementara CP, MK, dan HI berfungsi sebagai promotor. R, di sisi lain, adalah pemegang situs sekaligus pembuat link,” ungkap Arya dalam keterangannya yang diterima di Jakarta pada Rabu.
Arya menjelaskan modus operandi yang digunakan oleh para pelaku. Mereka menyediakan dan mempromosikan informasi elektronik serta dokumen yang berkaitan dengan perjudian online melalui perangkat ponsel. Dengan cara ini, pelaku dapat menjangkau lebih banyak pelanggan sekaligus.
“Modus yang digunakan oleh para pelaku adalah menyediakan dan mempromosikan informasi elektronik yang bermuatan perjudian online,” tandasnya.
Operasional Sindikat
Sindikat perjudian online ini telah beroperasi selama dua tahun terakhir. Mereka menjadikan sebuah rumah di Sukmajaya sebagai markas operasional. Kini, berdasarkan pemeriksaan awal, pihak kepolisian memperkirakan bahwa pendapatan sindikat ini berkisar antara Rp 10 hingga Rp 15 juta per hari.

Arya menambahkan, pihaknya masih mendalami omzet pasti yang diperoleh sindikat tersebut, termasuk pengecekan rekening bank yang terlibat. “Kami sedang menyelidiki lebih jauh terkait sumber keuangan dan jejaring pelaku lainnya,” ungkapnya.
Komitmen Pihak Kepolisian
Dalam penjelasan selanjutnya, Arya menegaskan bahwa pihak kepolisian akan terus menindak tegas segala aktivitas perjudian yang melanggar hukum. Langkah ini dianggap penting. Hal tersebut demi menjaga keamanan dan ketertiban di wilayah Depok serta melindungi masyarakat dari dampak negatif perjudian.
Baca juga : Peningkatan Transaksi Judi Online di Indonesia Capai Rp283 Triliun di Tahun 2024
“Kasus ini masih dalam penyelidikan lebih lanjut. Kami akan memastikan tidak ada celah bagi praktik perjudian yang berkembang di wilayah kami,” katanya.

Kasus penangkapan lima pelaku jaringan judi online ini menjadi contoh nyata komitmen kepolisian dalam memberantas aktivitas ilegal. Dengan penindakan yang tegas, diharapkan dapat memberikan efek jera bagi pelaku lainnya. Selain itu, pihak kepolisian juga berupaya meningkatkan kesadaran masyarakat tentang bahaya serta dampak buruk dari perjudian.
Melalui langkah-langkah proaktif dalam penegakan hukum, Polres Metro Depok berharap dapat menciptakan lingkungan yang lebih aman. Semoga masyarakat bisa terbebas dari pengaruh buruk perjudian ilegal.
(Firyal Trinidad)