BANDUNG, SEATIZENS – Mantan pemain Timnas U-23 Indonesia, Syakir Sulaeman, yang akrab dikenal dengan inisial SS, ditangkap di rumahnya di wilayah Cilaku, Kabupaten Cianjur, Jawa Barat. Penangkapan ini dilakukan oleh pihak kepolisian setelah adanya dugaan kuat bahwa Syakir terlibat dalam peredaran obat keras tertentu (OKT) jenis Hexymer dan Tramadol. Kabar ini mengejutkan publik, mengingat masa lalu Syakir sebagai salah satu pemain sepak bola berbakat.
Kepala Satuan Reserse dan Kriminal Polres Cianjur, AKP Tono Listianto, menjelaskan bahwa operasi penangkapan dilakukan setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat sekitar. “Pengungkapan kasus ini berkat laporan masyarakat. Saat diamankan, kita dapati ribuan butir obat-obatan,” kata Tono saat memberikan keterangan di Mapolres Cianjur pada Rabu (6/11/2024). Dalam penggerebekan tersebut, polisi berhasil menyita 1.700 butir Tramadol dan 1.000 butir Hexymer dari kediaman Syakir.
Bisnis Ilegal yang Sudah Berlangsung Lama

Pihak kepolisian mengungkap bahwa Syakir sudah menjalankan bisnis haram ini selama dua tahun terakhir. Penjualan obat-obatan dilakukan dari rumahnya, yang kemudian menimbulkan keresahan di kalangan warga setempat. Keberadaan peredaran obat keras ini diketahui melalui laporan masyarakat yang mencurigai aktivitas di kediaman tersangka. Informasi tersebut menjadi dasar bagi kepolisian untuk melakukan penyelidikan lebih lanjut.
Menurut pengakuan tersangka, motif utama di balik bisnis ilegal ini adalah desakan ekonomi. Tono menjelaskan bahwa Syakir merasa harus menjalankan aktivitas terlarang tersebut untuk memenuhi kebutuhan hidup sehari-hari. “Desakan ekonomi membuat tersangka mengambil jalur ilegal,” ucapnya. Alasan ekonomi ini, bagaimanapun, tidak menjadi pembenaran untuk tindakan yang melanggar hukum.
Kasus ini tidak berhenti pada penangkapan Syakir saja. Pihak kepolisian masih melakukan penyelidikan mendalam untuk mencari tahu sumber atau pemasok utama yang menyediakan obat-obatan terlarang tersebut. “Kasusnya masih kita kembangkan, salah satunya untuk mengungkap pihak yang memasok obat-obatan kepada tersangka,” tambah AKP Tono. Polisi berharap bisa mengungkap jaringan distribusi yang lebih luas dari peredaran obat-obatan ini.
BACA JUGA:Rekor Sempurna Aston Villa di Liga Champions Pupus Akibat Blunder Fatal Tyrone Mings
Syakir Sulaeman dijerat dengan Undang-Undang tentang Kesehatan yang membawa ancaman pidana maksimal 15 tahun penjara. Berdasarkan barang bukti dan kesaksian yang ada, dakwaan yang dikenakan cukup serius. Kasus ini menjadi pengingat keras bagi masyarakat, terutama bagi mantan atlet yang seharusnya memberi contoh baik bagi generasi muda.
(Mars)