Penghapusan Utang UMKM Berpotensi Turunkan Angka Kemiskinan

Ekonom Universitas Indonesia (UI), Ninasapti Triaswati, mengungkapkan bahwa kebijakan penghapusan utang bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM)

BANDUNG, SEATIZENS – Ekonom Universitas Indonesia (UI), Ninasapti Triaswati, mengungkapkan, kebijakan penghapusan utang bagi pelaku usaha mikro, kecil, dan menengah (UMKM) di sektor pertanian, perkebunan, peternakan, dan kelautan berpotensi menurunkan angka kemiskinan di Indonesia.

Saat ini, angka kemiskinan tercatat sebesar 9,03 persen per Maret 2024. Ini menunjukkan tantangan besar yang dihadapi pemerintah dalam peningkatan kesejahteraan masyarakat.

“Kebijakan ini dapat menurunkan kemiskinan di kalangan petani dan nelayan jika kebijakan lainnya sinergis,” kata Nina, dikutip Kamis (7/11/2024).

Melalui kebijakan ini, Presiden Prabowo Subianto bisa meningkatkan daya beli masyarakat, khususnya di kalangan kelas menengah ke bawah.

Selanjutnya, Nina menekankan keberhasilan kebijakan ini sangat bergantung pada pelaksanaannya. Jika pemerintah menjalankan subsidi pemutihan utang secara jujur, transparan, dan akuntabel, kebijakan ini dapat efektif dalam meningkatkan kesejahteraan.

“Kebijakan ini berpotensi memberi dampak positif bagi petani dan nelayan jika tata kelolanya baik,” ucapnya.

Menurut Nina, tata kelola yang baik menjadi kunci untuk memastikan dana subsidi digunakan dengan efektif dan efisien.

Pendapat dari Bhima Yudhistira

Bhima Yudhistira Optimistis Program Food Estate Bakal Berkembang Pesat,  Begini Alasannya

Sementara itu, Direktur Eksekutif Center of Economic and Law Studies (Celios), Bhima Yudhistira, menggarisbawahi pentingnya implementasi dari program pemutihan utang ini.

“Tergantung implementasinya nanti,” ujarnya.

Bhima menilai, skema penghapusan utang ini bersifat parsial. Dari target 6 juta debitur petani dan nelayan, lembaga keuangan seperti bank dan koperasi akan melakukan seleksi.

Pemilihan ini akan mempertimbangkan manajemen risiko lembaga keuangan.

“Mereka akan memeriksa kemampuan bayar debitur dan riwayat kelancaran pembayaran,” jelasnya.

Kriteria debitur yang layak, lanjut Bhima, adalah mereka yang sudah mendapatkan program restrukturisasi selama pandemi tetapi masih kesulitan dalam melunasi utang.

Penandatanganan Peraturan Pemerintah

Sebagai langkah nyata, Presiden RI Prabowo Subianto telah menandatangani Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 47 Tahun 2024 tentang Penghapusan Piutang Macet kepada UMKM.

Penandatanganan dilakukan di Istana Merdeka, Jakarta, pada Selasa sore, 5 November 2024. Acara ini dihadiri oleh sejumlah pejabat kementerian dan asosiasi pengusaha UMKM.

Top! Negara Ingin Muluskan Usaha UMKM, Presiden Prabowo Hapus Utang Macet  Petani-Nelayan - Pos Bali

“Dengan ini, pemerintah berharap dapat membantu para produsen pertanian dan nelayan. Mereka merupakan produsen pangan yang sangat penting dan diharapkan dapat melanjutkan usaha dengan lebih berdaya guna,” kata Prabowo dalam sambutannya.

Kebijakan penghapusan utang bagi UMKM di sektor pertanian dan perikanan menawarkan harapan baru untuk pengurangan angka kemiskinan di Indonesia.

Namun, keberhasilan implementasi kebijakan ini sangat bergantung pada transparansi dan akuntabilitas pemerintah.

Oleh karena itu, semua pihak perlu bersinergi untuk memastikan kebijakan ini memberikan dampak positif.

Jika berhasil, kebijakan ini tidak hanya dapat meningkatkan daya beli masyarakat, tetapi juga memperkuat sektor pertanian dan perikanan yang merupakan fondasi ketahanan pangan nasional.

(Firyal Trinidad)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *