Aneh ! Saksi Tamron Tansil tak tahu besaran keuntungan di Korupsi Timah

Tamron tansil korupsi timah

BANDUNG, SEATIZENS – Dalam sidang kasus dugaan korupsi Timah di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor), saksi Tamron Tamsil, yang dikenal sebagai Aon, mengaku tidak mengetahui besaran keuntungan dari kerja sama CV Venus Inti Perkasa dengan PT Timah Tbk.

Hakim yang memimpin persidangan menanyakan, “Tahu semua berapa yang diperoleh CV Venus dari kerja sama ini?” Tamron menjawab, “Tidak tahu, Yang Mulia.” Meskipun begitu, ia menegaskan bahwa CV Venus hanya menerima upah dari penyewaan smelter.

Dalam kesaksiannya, Tamron, yang dijuluki “Raja Timah Bangka,” mengungkapkan bahwa ia pernah mengirimkan uang sebesar Rp 122 miliar kepada Harvey Moeis melalui PT Quantum Skyline Exchange. Perusahaan tersebut dimiliki oleh terdakwa Helena Lim. Jaksa sudah mengonfirmasi angka tersebut berdasarkan Berita Acara Pemeriksaan (BAP).

Dana CSR yang Dikeluarkan

Tamron juga menjelaskan bahwa jumlah uang tersebut merupakan hasil kerja logam, yang dikalikan dengan dana corporate social responsibility (CSR) yang telah ia keluarkan. Ia menyatakan menyiapkan dana CSR sebesar Rp 2,2 miliar dalam kerja sama dengan PT Timah Tbk. Uang tersebut diserahkan kepada Adam Marcos, staf General Affair PT Refined Bangka Tin (RBT). Namun, ia tidak menerima konfirmasi dari Harvey Moeis mengenai penyerahan uang itu. Selain itu, Tamron mengaku tidak mengenal dekat Adam Marcos.

Mendengar kesaksian Tamron, hakim menunjukkan rasa ketidakpuasan. Ia mempertanyakan alasan mengapa seorang pengusaha besar seperti Tamron tidak mengetahui detail keuntungan dari kerja sama tersebut. “Masa enggak tahu? Saudara pegang uangnya, kok, pengusaha besar, punya perusahaan sawit tiga, perusahaan tambang tiga,” tegas hakim.

Penegasan Tamron

CARITAU.COM - Tersangka Korupsi Timah Tamron Dilimpahkan ke Kejari Jakarta  Selatan

Meskipun ditekan dengan pertanyaan yang sama, Tamron bersikeras. Ia kembali mengulangi, “Enggak tahu, Yang Mulia.” Namun, hakim kembali menekankan, “Jangan pura-pura bego.”

Baca juga : Presiden Joko Widodo Terbitkan Peraturan Presiden Jaminan Pemeliharaan Kesehatan Purnatugas Menteri

Tamron bersaksi untuk empat terdakwa dalam perkara korupsi tata niaga timah, yaitu Helena Lim, Mochtar Riza Pahlevi Tabrani, Emil Ermindra, dan MB Gunawan. Kejaksaan telah menetapkan 22 tersangka dalam kasus ini. Kerugian negara diperkirakan mencapai Rp 300 triliun. Terkait dengan pertambangan timah ilegal di Bangka Belitung, beberapa nama terkenal terlibat. Mereka termasuk Harvey Moeis, suami artis Sandra Dewi, serta Helena Lim, dikenal sebagai “cr*zy rich” Pantai Indah Kapuk.

(Firyal Trinidad)

Leave a Reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *